Rabu, 30 Januari 2013

Ekonomi Islam



Ekonomi Islam adalah sebuah sistem ilmu pengetahuan yang menyoroti masalah perekonomian, sama seperti konsep ekonomi konvensional lainnya. Hanya, dalam sistem ekonomi ini, nilai-nilai Islam menjadi landasan dan dasar dalam setiap aktivitasnya.

Dari pemahaman ekonomi Islam ini, menunjukkan bahwa sistem ekonomi ini bukan hanya ditujukan bagi umat Islam saja. Sebab, semua umat manusia bisa dan berhak untuk menggunakan konsep yang ada dalam sistem ekonomi berbasis ajaran Islam tersebut.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiAPjQvlskjxJTOS5abi5HgUxcQ2AcZOLhHWC-9PCwz7Sa_6-x4Gm4a6NUvwledSdVYrjp-1tp8BE_EwFjhR-vqwYNRAYS76a5BLfhyphenhyphenQWHEt-rer7C2A1-NMq_MY7V6GPz4VnmUz9ZkscE/s1600/cover_ekonomi_islam.jpgJika diurai, ekonomi Islam ini berasal dari ajaran yang terdapat dalam Al Qur’an. Para ahli ekonomi Islamlah yang kemudian menerjemahkan dan menciptakan aplikasinya bagi kehidupan masyarakat. Beberapa tokoh Iekonomi slam di antaranya adalah Abu Yusuf (731-798). Abu Yusuf adalah seorang tokoh ekonomi di bidang keuangan umum dengan menghasilkan gagasan tentang peranan negara, pekrejaan umum dan perkembangan pertanian yang masih berlaku hingga sekarang.
Tokoh ekonomi Islam lainnya adalah Ibn Taimiya yang memaparkan tentang konsep harga ekuivalen. Tusi (1201-1274), mengembangkan gagasan tentang pentingnya nilai pertukaran, pembagian kerja dan kesejahteraan rakyat. Dan yang paling terkenal, Ibnu Khaldun yang ditasbihkan sebagai Bapak Ilmu Pengetahuan Sosial dunia, memberikan definisi tentang ilmu ekonomi yang lebih luas.

Dasar Hukum Ekonomi Islam

Sebuah ilmu tentu memiliki landasan hukum agar bisa dinyatakan sebagai sebuah bagian dari konsep pengetahuan, demikian pula dengan ekonomi Islam. Ada beberapa dasar hukum yang menjadi landasan pemikiran dan penentuan konsep ekonomi Islam.
Beberapa dasar hukum Islam tersebut di antaranya adalah :
  1. Al Qur’an. Ini merupakan dasar hukum utama konsep ekonomi Islam, karena Al Qur’an merupakan ilmu pengetahuan yang berasal langsung dari Allah. Beberapa ayat dalam Al Qur’an merujuk pada perintah manusia untuk mengembangkan sistem ekonomi yang bersumber pada hukum Islam. Di antaranya terdapat pada QS. Fuskilat: 42, QS. Az Zumar: 27 dan QS. Al Hasy:22.
  2. Hadist dan Sunnah. Pengertian hadist dan sunnah adalah sebuah perilaku Nabi yang tidak diwajibkan dilakukan manusia, namun apabila mengerjakan apa yang dilakukan Nabi Muhammad, maka manusia akan mendapatkan pahala. Keduanya dijadikan dasar hukum ekonomi Islam mengingat Nabi Muhammad SAW sendiri adalah seorang pedagang yang sangat layak untuk dijadikan panutan pelaku ekonomi modern.
  3. Ijma’, yaitu sebuah prinsip hukum baru yang timbul sebagai akibat adanya perkembangan jaman. Ijma’ adalah konsensus baik dari masyarakat maupun cendekiawan agama, dengan berdasar pada Al Qur’an sebagai sumber hukum utama.
Ijtihad atau Qiyas. Merupakan sebuah aktivitas dari para ahli agama untuk memecahkan masalah yang muncul di masyarakat, di mana masalah tersebut tidak tersebut secara rinci dalam hukum Islam. Dengan merujuk beberapa ketentuan yang ada, maka Ijtihad berperan untuk membuat sebuah hukum yang bersifat aplikatif, dengan dasar Al Qur’an dan Hadist sebagai sumber hukum yang bersifat normatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar